402 Orang Napi Narkoba Dapat Remisi, 15 Orang Gagal Hirup Udara Segar
MUSIRAWAS,(RadarSilampari.Com) – Sebanyak 402 orang binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Lubukinggau di Muara Beliti yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2019 terkait HUT Kemerdekaan RI ke-74.
Pemberian remisi kepada para warga binaan dilaksanakan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Sabtu (17/08/2019) siang,dihadiri Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan,Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti, Sekda Musi Rawas H EC Priscodesi, Ketua TP PKK Musi Rawas Hj Noviar Marlina Gunawan dan pejabat lainnya.
Berdasarkan data yang dihinpun RadarSilampari.Com Napi yang mendapat remisi HUT -RI 74, Dengan rincian yang mendapatkan remisi 1 bulan 31 orang, 2 bulan 27 orang, 3 bulan 129 orang, 4 bulan 95 orang, 5 bulan 99 orang dan 6 bulan 6 orang.
Kemudian yang seharusnya bebas mendapatkan remisi 3 bulan 1 orang, 4 bulan 3 orang, 5 bulan 10 orang dan 6 bulan 1 bulan.
“Dari jumlah 402 orang warga binaan yang mendapat remisi,segarusnya ada 15 orang yang akan bebas namun karena harus menjalani hukuman subsidair maka tidak jadi bebas,” Jelas Kalapas Narkotika Muara Beliti Suyatna, Kemarin.
Ia mengungkapkan Dimana dalam vonis perkara narkotika, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara juga menjatuhkan vonis denda. Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka diganti hukuman penjara.
“Denda yang harus dibayarkan jumlahnya ratusan juta hingga miliaran rupiah. Makanya narapidana lebih memilih menjalani hukuman subsidair yakni di penjara,” Terang dia.(MRJ)