650 Gram Sabu Di Blender Dan 270 Batang Ganja Dibakar
MUSIRAWAS,(RadarSilampari.Com) – Satnarkoba Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti Narkitika Jenis Sabu Sebanyak 650 gram dengan cara di blander dan Ganja 270 batang ganja dengan cara dibakar dihalaman polres setempat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro didampingi Kasatnarkoba Mura AKP Haerudin mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hasil ungkap kasus dari dua laporan polisi.
“453,70 gram diamankan dari tersangka M Dahlan warga Desa Simpang Gagas Temuan, Kecamatan Tiang Pupung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas,” Terang AKBP Suhendro pada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Ia menjelaskan M Dahlan ditangkap di depan rumah makan Surya di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada hari Sabtu (10/8/2019) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari dalam sebuah tas ransel,” Jelas dia.
Lanjut dia menerangkan kemudian barang bukti kedua 143,69 gram dari Muhammad Dubes dan tersangka Shodiq Tyandi diamankan Jumat (2/8) malam di Jalan Umum Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
“Saat itu awalnya polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisikan satu buah botol minuman bersoda yang berisikan tiga bungkus plastik klip,” Terang dia.
Sementara Satnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti 270 batang ganja dengan cara dibakar hasil pengungkapan dari puncak Bukit Cermin Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
“Pertama saat itu ditemukan Barang Bukti 3.000 batang ganja, 2.500 batang dimusnahkan dilokasi, kemudian 270 batang untuk pemusnahan, 20 batang untuk persidagan dan 10 batang untuk uji laboratorium,” Tutup dia.(MRJ)