Diduga Cacat Hukum, BPD dan Perwakilan Masyarakat Sambangi DPMD
MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com) – Anggota BPD dan perwakilan masyarakat Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas datangi Dinas PMD guna minta penyelesaian dugaan kecurangan pembentukan panitia pemilihan BPD.
Anggota BPD, Rodi Hamsi didampingi perwakilan masyarakat, Buston menegaskan bahwa musyawarah desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi diduga cacat hukum lantaran tidak sesuai aturan dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas.
“Diduga pembebentukan panitia pembentukan BPD menyalahi juknis dalam Perbup No. 85 tahun 2018 tentang petunjuk dan pemberhentian anggota BPD Periode 2019-2025,” papar dia.
Lanjutnya ditambahkannya, panitia yang dibentuk sesaui dengan Perbup pada Pasal 11 ayat 1, panitia berjumlah sebanyak 11 orang yang terdiri dari 8 orang unsur masyarakat dan orang perangkat desa.
“Nyatanya, yang dibentuk
8 orang dari perangkat desa dan 3 dari masyarakat, terbalik, Sebenarnya sudah diingatkan tapi masih dijalankan oleh Pemdes,”beber dia.
Jadi hari ini (Senin, 23/9) pihaknya berkoordinasi dengan Dinas PMD, dalam hal ini Kabid Pemdes, Rian Pratama, dirinya menegaskan dimana pihaknya sudah memanggil Camat, Kades dan BPD. Dengan hasil. panitia sudah dibentuk harus dirubah dan melakukan musyawarah di kecamatan.
Menyambung dari penjelalasan tersebut, Rodi menambahkan kalau BPD yang dipanggil dari jumlah 9 orang, yang hadir hanya 4 orang. Sementara dirinya dan keempat anggota BPD lain tidak diberi tahu sehingga tidak hadir.
Ditempat yang sama, Buston meminta agar dipertemukan dengan Kades, Panitia yang dibentuk dan BPD.
“Kami minta mediasikan antara panitia, Kades dan anggota BPD untuk duduk bersama menjelaskan tuntutan masyarakat dalam pemilihan BPD,”bebernya.
Sementara itu, Kabid Pemdes PMD Kabupaten Muratara, Rian Pratama membenarkan akan adanya laporan BPD dan perwakilan masyarakat dan sudah menjelaskan kalau untuk panitia dibentuk kembali sesuai aturan yang ada.
“Mengenai adanya keinginan duduk bersama, kita arahkan kekecamatan,” jawbab
Ketua LSM Pelawe Kompak, Andi Lala menyayangkan sikap pemdes kalau benar adanya penyalahgunaan terhadap pembentukan panitia.
Bila benar hendakna diperbaiki, Namun apabila tidak diindahkan sebagaimana aturan yang ada. Maka jangan salahkan masyarakat bersama LSM PEKO akan turun menuntut penyelesaian permasahan ini.
“Kita akan turun aksi ke kantor Bupati agar tuntuan masyarakat desa dapat dipenuhi,” tegas Andi Lala.
Untuk diketahui, pemilihan BPD Kabupaten Mura sebanyak 186 desa dari 14 kecamatan. Dimana pendaftaran BPD paling lambat 29 September 2019 dan pemilihan tanggal 14 Oktober 2019.(ASP)