Curi Buah Sawit PT Lonsum, Pendri ditangkap Polisi
MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com) – Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus Pendri (28) warga Desa Semagus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas yang diduga tersangka pencuri tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT London Sumatera Gunung bais estet, Kamis (05/12/2019).
Data yang berhasil dihimpun Radarsilampari.Com, pada hari kamis tanggal 17 januari 2019 sekira pukul 12.30 WIB, tersangka pendri dan Kawan-Kawan melakukan pencuarian kelapa sawit di perkebunan di blok 97110762 76/77 Div I PT LONSUM Gunung bais estet Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura dengan mengunakan egrek.
Saat tersangaka dan kawan – kawannya melakukan aksi pencurian kelapa sawit itu, diketahui oleh Hermansyah selaku penjaga keamanan di PT.Lonsum Estate Gunung Bais yang sedang melakukan patroli,
Lalu Hermansyah selaku penjaga keamanan menghubungi rekan penjaga keamanan lainnya Irama,Santo untuk memergoki aksi pencurian itu, namun saat dipergoki tersangka pendri mengancam Hermansyah menggunakan egrek dengan mengucapkan kata-kata ‘MATI KAU, NGACUK UMAK KAU’ sambil mengayunkan egrek ke arah Hermansyah, namun dapat dielakkan dengan langsung menangkap dan menguasai egrek milik Pendri.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian buah sawit sebanyak 21 (dua puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat sekitar 440 kg jika di rupiahkan senilai Rp. 660.000,merasa tidak senang dan terancam pelapor menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Muara Lakitan,Iptu M.Romi didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan. Ipda Rosali mengatakan tersanka pendri berhasil diamankan pada hari kamis 05 Desember 2019 saat pelaku masuk ke lokasi kebun PT. Lonsum.
“Tersangka dan barang bukti satu buah egrek saat ini susah diamakan di mapolsek Muara lakita, tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dan atau 363 KUHPidana,” Tegas Kapolsek.(MRJ)