Curi Buah Sawit PT Lonsum, Suwandi Warga Lubuk Pandan Mendekam Dipenjara
MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com) – Diduga tertangkap tangan mencuri sawit,Suwandi (32) Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, mendekam di penjara.
“Tersangka tertangkap tangan saat sedang mencuri buah sawit PT Lonsum, pada Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 03.00 WIB,” Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro Kepada Wartawan, Kamis (09/01/2020).
Dia menerangkan kronologis tertangkapnya tersangka Suwandi, berawal saat petugas keamanan PT Lonsum sedang melakukan patroli di Divisi 3 Block 97 11 265 PT Lonsum Sei Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, melihat cahaya dari dalam kebun sawit dan petugas langsung mendekat serta mengecek tempat yang ada cahaya senter.
“Petugas menemukan tersangka sedang memikul buah sawit untuk dibawa dari dalam kebun ke luar kebun dipinggir jalan, dan anggota pun langsung menangkap tersangka,” jelas dia.
Lanjut dia mengatakan, setelah tersangka dan barang bukti diamankan petugas keamanan lalu diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut, hal itu sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B- 04/I/2020/SS/MURA/MUARA BELITI, tanggal 08 Januari 2020, yang dibuat oleh korban.
“Tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, kini berkas tersangka sedang dilengkapi untuk proses pelimpahan,”pungkas dia.(JAM)