Muratara

Jelang Rekrutmen PPK.KPU Muratara Gelar Rakor

MURATARA,(Radarsilampari.Com) – Menjelang perekrutan PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor berlangsung di ruang pertemuan RM Sederhana Kecamatan Rupit, Kamis (9/1) dihadiri pihak instalasi Pemerintah Daerah terkait dalam proses pemberkasan administrasi para calon. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kesbangpol Kabupaten Muratara,Dinas Kependukukan da Catatan Sipil dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Muratara.

Hadir pula selaku peserta Rakor, Kapolres Polres Muratara yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Jossy, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Gunadi, Perwakilan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan perwakilan Bawaslu Muratara.

Rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Netty Herawati, didampingi Heriyanto dan Ardianto serta Sekretaris, H Maini.

Netty Herawati mengungkapkan, Pelaksanaan Rakor ini bertujuan untuk membahas tahanan penerimaan panitia mulai dari Kecamatan dalam hal ini PPK, Kelurahan atau Desa dan KPPS. Sebagaimana dalam proses rekrutmen ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan ada keterkaitan dengan para peserta Rakor.

Misalnya untuk KTP Elektronik akan berhubungan dengan Disdukcapil, syarat Ijazah berhubungan dengan Dinas Pendidikan, dan syarat lainnya berupa SKCK yang diperoleh dari Polri dalam hal ini Polres Muratara.

“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Wakapolres, untuk pembuatan SKCK Polres Muratara sudah bisa memproses sehingga calon tidak perlu lagi ke Polres induk Musi Rawas,”Kata Netty Herawati.

Dari hasil Rakor hari ini (kemarin, red) akan disampaikan pada saat Rakor di KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang direncanakan berlangsung, Senin tanggal 13 Januari 2020 mendatang.

Sementara itu, Wakapolres Muratara, Kompol Jossy membenarkan untuk pembuatan SKCK sudah bisa dilakukan di Mapolres Muratara. Siapkan saja persyaratannya seperti foto copy Ijazah, ktp, Akta kelahiran dan foto 4×6 dengan latar belakang merah.

“Untuk diketahui juga dalam pembo SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30 ribu yang akan disetorkan ke negara,”Paparnya.

Ditempat yang sama perwakilan Dinas Pendidikan, menegaskan dalam hal legalisir ijazah tamatan SLTA atau MAN sederajat wajib dilegalisir oleh Disdik Provinsi Sumsel atau ke sekolah langsung. Mengingat kewenangan SLTA sudah dipegang oleh Pemprov.

“Untuk legalisir kalau sekolahnya tidak ada lagi, maka langsung ke Disdik Provinsi Sumsel, karena bukan wewenang kabupaten lagi,”bebernya.

Untuk diketahui tahapan penerimaan calon PPK Kabupaten Muratara dimulai tanggal 15 Januari 2020. (ASP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *