3 Raperda Disahkan, LKPJ APBD 2019 Disetujui
Lubuklinggau. (RadarSilampari.com)- Rapat Paripurna DPRD Lubuklinggau dalam rangka mendengar laporan panitia khusus dewan hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (6/7).
Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe atas nama eksekutif menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019.
Sama seperti sebelumnya, rapat paripurna ini dilaksanakan melalui video conference (Vidcon) dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.
Saat menyampaikan Nota Keuangan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, Wako mengatakan agenda ini merupakan amanat konstitusional, dimana laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat disampaikan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara umum Nota Keuangan dan RAPBD berisi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, ikhtisar laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap Tahun Buku 2019 dan juga ikhtisar laporan keuangan PT. Linggau Bisa.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sambung Wako disebutkan setiap program yang telah disusun oleh masing-masing OPD harus menghasilkan tingkat capaian kinerja sesuai rencana dengan realisasi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.
Wako juga menjelaskan APBD yang direncanakan sebesar Rp 1.186.803.260.874,36, terealisasi Rp 1.029.631.473.221,94 atau 86,76 persen dari rencana pendapatan. Sedangkan pendapatan berasal dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat dan Provinsi Sumsel Rp 975.560.607.147,46 terealisasi Rp 886.850.189.327,99 atau 90,91 persen.
Ditambahkannya pada komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 759.515.970.352,64 terealisasi Rp 689.530.782.741,40 atau 90,79 persen dan belanja modal semula direncanakan Rp 335.570.448.855 terealisasi Rp 254.283.952.721 atau 75,78 persen, belanja tak terduga direncanakan sebesar Rp 1.750.000.000 terrealisasi Rp 217.500.000 atau 12,43 persen serta belanja transfer bantuan keuangan direncanakan Rp 490.314.000 terealisasi Rp 471.013.400.
Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pilar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK-RI pada tanggal 10 Maret sampai 22 Juni 2020.
“Atas pencapaain itu, Pemkot Lubuklinggau dapat mempertahankan prestasi tertinggi dibidang pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sumsel. Hal ini tentunya merupakan prestasi dan kebanggaan kita bersama dari hasil kerja kita bersama-sama,” pungkasnya. (Mr/Adv)