Dua Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Bekuk Satnarkoba Polres Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, (Radarsilampari) – Buser sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (01/09/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, berhasil membekuk Dua orang pengedar narkoba jenis sabu – sabu antar provinsi.
Tersangka yang ditangkap yakni, Marwedi alias Wedi (38) warga Dusun Sukajaya RT.18/ RW.9 Desa Pasar Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi dan Nanang Rudian Purwanto (34) warga Jalan Siliwagi Kelurahan Mandalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, Jambi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan empat paket sabu dengan berat 40,16 gram dan ponsel Samsung warna hitam.
Kronologisnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi sabu di Jalan Ceremeh Dalam Rt.7 No. 61.
“Sabu dibawa kedua tersangka dari Singkut. Kemudian petugas melakukan undercoverbuy untuk melakukan pembelian sabu,”jelas dia
Transaksi dilakukan di dalam rumah, Nanang Rudian Purwanto berada di luar rumah untuk mengawasi. Sementara Marwedi ada di dalam rumah melakukan transaksi.
“Awalnya ditangkap Marwedi, sementara Nanang juga berhasil ditangkap di luar rumah,” tutup dia.(MRJ)