Pesta Narkoba Dua Pemuda Lubuklinggau Diringkus Polisi
LUBUKLINGGAU,(Radarsilampari)- Buser Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus dua pemuda sedang pesta narkoba di bengkel servis radiator Jalan Nanas Lintas RT.7 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka yakni, Aprianto alias Apri (33) warga Jalan Patimura RT.6 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Serta pemilik bengkel Dedi Indra Kurnia (47) warga Jalan Wirakarya No.64 RT.9 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua paket sabu seberat 1,58 gram dan ganja seberat 1,08 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi, Kamis (24/9/2020) menjelaskan pihaknya menggerebek bengkel tersebut karena didapatkan info sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Saat kami grebek di bengkel, mereka sedang pesta narkoba. Mengetahui kami datang, tersangka Apri sempat membuang sabu ke belakang bengkel melalui jendela, namun cepat kami ketahui,” terang Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi kepada awak media.
Lanjut dia mengatakan, kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawak ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan proses hukum.
“Setelah dilakukan interograsi, tersangka Apri mengaku membeli sabu dari Fajri di Rupit, Muratara. Sementara ganja didapatkan Indra dari Iwan juga di Rupit, Muratara,” terang dia.
Kedua tersangka akan di kenakan pasasl Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MRJ)