PT.TUN Medan Gelar Sidang Gugatan terhadap KPUD Muratara.
PT.TUN Medan Gelar Sidang Gugatan terhadap KPUD Muratara.
Senin 5 Oktober 2020.
Tim Kuasa Hukum Pasangan Syarif – Surian yang ditunjuk untuk sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT.TUN) Medan terdiri Irwan, Abdul Aziz, Ilham Patahillah, Randa Alala dan Alamsyah Putra telah mendaftarkan Gugatan terhadap KPU Musi Rawas Utara terhadap Obyek Sengketa Berupa Keputusan KPU Musi Rawas Utara Khusus Lampiran Terhadap No Pendafataran 2 Devi Suhartoni – Innayatullah, Karena dinilai tidak memenuhi syarat atas persyaratan calon Wakil Bupati atas Nama Innayatullah sebagaimana didapat akses untuk umum di laman kpud tentang Persyaratan semua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas ditemukan terbaca bahwa persyaratan Innayatullah di duga kuat ada kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, Undang- Undang Administrasi Pemerintahan dan aturan dari PKPU Sendiri, maka kami mengajukan gugatan sengketa pemilihan ke PT.TUN setelah upaya di Bawaslu Muratara selesai dengan tidak meregister perkara, Oleh karena ruang hukum sejak putusan bawaslu muratara dimaksud kami mendaftarkan hari ini di PT.TUN Medan masuk dalam 2 hari kerja, Dan diterima langsung di periksa berkas dan masuk menjadi kewenangan PT.TUN Medan dan sudah Teregister dengan No perkara terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan Nomor : 2/ G / Pilkada/ 2020/ PT.TUN. Mdn. Tertanggal 5 – 10 – 2020, dan Alhamdulillah hari ini langsung dibuka sidang perdana dan akan dilanjutkan pemanggilan pihak lawan dalam hal ini KPU Musi Rawas Utara, Ucap Irwan melalui sambungan telpon.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang dipimpin langsung selaku ketua Majelis Hakim Simon Pangondian Sinaga, SH. Dkk menggelar sidang tertutup pemeriksaan pendahuluan dalam gugatan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara selaku Ternggugat, meminta Majelis Hakim membatalkan obyek sengketa khusus lampiran keputusan KPU Muratara No. 96/PL.02.3- Kpt/ 1613 / KPU – Kab/IX / 2020 khusus nomor pendaftaran kedua atas nama Devi Suhartoni – Innayatullah, sebagaimana dalil- dalil kami dan nanti tiba untuk substansi dalil kami akan kami sampaikan selanjutnya dan sudah di siapkan kurang lebih ada sekita 50 bukti surat nanti di persidangan, dan beberapa orang saksi- saksi dan kemungkinan ahli hukum administrasi nanti. Ucapnya.
Sidang gugatan dimulai pada pukul 14.20 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas terhadap materi gugatan yang dilayangkan dan alhamdullilah berkas lengkap dan dilanjutkan sidang dengan pemanggilan pihak Tergugat.
Intinya bukan soal benci atau senang tidak senang atau lain lain akan tetapi ini ruang hukum dan hak semua paslon harus kita hargai dan hormati, kita menilai SK Tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU Muratara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang baik dimaksud Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 Jo Peraturan KPU serta hirarkinya, makanya kita uji di Pengadilan sekarang.
Untuk itu, Irwan dalam gugatan No 2/G/Pilkada/ 2020/PTTUN-Mdn meminta Majelis Hakim PT.TUN Medan salah satu nya selain membatalkan Khusus Devi Suhartoni – Innayatullah juga meminta KPU Menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2020 yang tidak mengikutsertakan Paslon Devi Suhartoni – Innayatullah, Ucapnya Pengacara yang spesialis hobi di bidang hukum administrasi ini.(Rilis)