Tim Hukum Hds-Tulah Minta Paslon No 3 Didiskualifikasi
– Temukan Banyak Pelanggaran Pilkada
MURATARA, wordpress-772230-3139049.cloudwaysapps.com- Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara no urut 1, H Devi Suhartoni – H Inayatullah, menyatakan bahwa pergerakan politik pasangan no urut 3 dinilai terdapat pelanggaran pilkada.
Tim Hukum yang terdiri dari Ayub Zakaria,SH.MH, Edward Antoni,SH.MH dan Herdiansyah,SH, Suwito, SH. MH, menjelaskan bahwa pernyataan ini dikarenakan paslon no 3 disinyalir menggunakan berbagai cara tidak sehat, seperti penggunaan perangkat desa dan program-program pemerintah dalam berkampanye.
Selain itu, diduga melakukan intimidasi, menjelek-jelekkan serta membangun opini kepada masyarakat agar tidak memilih paslon lain, terutama paslon no urut 1.
Edward Antoni,SH.MH menjelaskan, ditemukan setidaknya ada di 8 desa dan 2 kelurahan diduga kuat terdapat ketegori yang masuk dalam catatan tim hukum paslon 1, hal ini berdasarkan laporan dari tim pemenangan dan masyarakat.
“Seperti Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, masyarakat dilarang untuk ikut pertemuan dan kampanye paslon ‘Hds Tulah’ oleh oknum adik kades Sungai Jauh inisial F, lalu di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu oknum istri kades melarang untuk hadir di kampanye paslon 1, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas oknum lurah mengintimidasi masyarakat untuk tidak menghadiri acara kampanye dan pertemuan tim hds-tulah, bahkan apabila hadir maka diancam pemecatan sebagai rt dan mencabut kupon bantuan vovid-19,” ungkap Edo, sapaan akrab Edwar Antoni, Rabu (21/10).
Selain itu, ada di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, tim Hds-Tulah diancam dan diteror melalui WA untuk tidak mendukung hds-tulah, lalu Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung oknum Kades tidak netral dengan berkampanye di media sosial untuk memilih 03.
Selanjutnya, Desa Napal licin, Kecamatan Ulu Rawas oknum kades berkampanye paslon no 3 kepada masyarakat juga di mensos. Lalu, Desa Sungai Baung, perangkat desanya dipaksa untuk membentuk tim paslon no 3 oleh oknum camat rawas ulu.
“Bahkan diintimidasi juga melalui progran PDAM dengan cara tidak menyalurkan PDAM kepada masyarakat yang mendukung paslon no 1. Ada juga di Embacang Ilir oknum Kades sudah berkali-kali memobilisasi masyarakat untuk mengajak memilih paslon no 3,” jelas Edo.
Pihaknya juga merinci, di Desa Srijaya Makmur kades juga melarang tim paslon no 1 untuk memasang alat peraga kampanye. Lalu, di Desa Karya Makmur lurahnya mengintimidasi masyarakat dengan proyek PDAM juga dengan ancaman pembayaran PDAM tidak ditandatangani oleh bendahara bagi masyarakat yang tidak mendukung, bahkan akan dicabut.
“Di Desa Lawang Agung, masyarakat diintimidasi oleh proyek PDAM dengan menyampaikan PDAM adalah sumbangan dari paslon no 3, padahal itu bantuan dari proyek Pemkab Muratara. Bahkan, bagi yang tidak mendukung paslon no 3 akan dicabut PDAM nya, termasuk di Tanjung Beringin masyarakat juga diintimidasi oleh paslon no 3 untuk tidak mendukung paslon no 1,” rinci Edo.
“Ada juga di Desa Ketapat Bening, kadesnya tidak netral dengan cara mengajak masyarakat mendukung paslon no 3 dan melarang mendukung paslon 01. Jadi, berdasarkan data-data itu, kami dari tim kuasa hukum Hds-Tulah meminta Bawaslu Kabupaten Muratara dan KPU bertindak tegas, serta melakukan kajian untuk bertindak sesuai dengan koridor hukum yang ada, supaya memberikan sanksi bahkan pidana, paling tidak diskualifikasi kepada paslon no 3. Jika hal ini tidak digubris oleh aparat penegak hukum maupun penyelengara pemilu, maka akan terjadi insiden politik tidak sehat pada pilkada Muratara. Masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan paslon no 3 yang masih dalam kajian tim hukum, maka dari itu kita meminta kepada Bawaslu Muratara untuk segara mengklarifikasi permasalah ini terhadap oknum tersebut,” pungkas Edo. (Hamkam)