Optimalkan Layanan, UPUBKB Lubuklinggau Kembali Dibuka
#Sudah Terakraditasi B
LUBUKLINGGAU,(Radarsilampari) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau kembali membuka layanan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Pasalnya, 16 November 2020 lalu, UPUBKB Dishub Kota Lubuklinggau secara legal dan sudah terakraditasi B.
Akraditasi B itu dikeluarkan Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral (Kemenhub Dirjen) Perhubungan Darat RI. Oleh sebab itu masyarakat kota berslogan ‘Sebiduk Semare’ ini sudah bisa melakukan Uji Kir di komplek perkantoran Dishub Kota Lubuklinggau,Jalan Perhubungan, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, H Abu Ja’at didampingi,Kasi Manajemen Keselamatan,Sabar Siregar mengatakan Dishub Kota Lubuklinggau terus berupaya meningkatkan pelayanan, baik sarana maupun prasarana. Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kir.
Ada beberapa sarana yang ditingkatkan seperti, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji rem, alat uji lampu, dan alat uji berat.
“Selain lengkap harus memenuhi standar kalibrasi yang sudah ditetapkan Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat RI,” ungkap H Abu Ja’at, Senin (14/12/2020).
Abu Ja’at menjelaskan, lebih kurang dua bulan pihaknya melengkapi syarat akraditasi UPUBKB yang dikeluarkan Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat RI. Tidak hanya itu, per 1 Januari 2021 mendatang hasil uji Kir tidak lagi menggunakan buku melainkan Smart Card, hal ini bertujuan untuk menimalisir adanya pemalsuan cap uji Kir, dan pungli.
Penggunaan smart card ini mengacu pada surat Kementrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, poin kedua (a) dijelaskan terhitung sejak 1 Januari 2021 penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor hanya dapat dioperasionalkan bagi UPUBKB yang terakreditasi dan telah mengimplementasikan penerbitan Bukti Uji Elektronik (BLUe) berupa kartu uji dan tanda uji.
”Namun untuk saat ini buku uji KIR masih berlaku karena kitapun sedang bersiap diri, namun per 1 Januari buku Uji KIR wajib diganti dengan smart card,” ungkapnya.(Link- MRJ)