Syapran: Kas Kosong, Kenapa Kabag Hukum Yang Jelaskan?
MURATARA, (Radar Silampari)-Persoalan kas daerah kosong di kabupaten Muratara sepertinya belum habis, bahkan menimbulkan pertanyaan baru bagi publik, hal ini terkait penjelasan Kabag Hukum Setda Muratara yang mengatakan bahwa kas daerah dalam keadaan baik-baik saja.
Syapran Suprano selaku pengamat kebijakan publik saat diminta pendapatnya terkait statemen Kabag Hukum soal target transfer dari pusat sebesar Rp. 800 milyar terealisasi hanya Rp. 600 milyar, bukannya menambah informasi yang menyegarkan tapi malah janggal.
“Menurut saya agak janggal, karena ini persoalan keuangan dan yang lebih memahami itu adalah BPKAD, bukan Kabag Hukum. Apakah tupoksi Kabag Hukum itu menjadi jubir Pemkab dalam hal kondisi Keuangan ? kemana Kabag Keuangan dan kepala BPKAD ?” tanya Syapran.
Dirinya juga juga membaca di salah satu media online menurut salah satu pejabat di Muratara mengatakan bahwa dana dari pusat sudah ditransfer dengan total Rp. 783,85 milyar terdiri dari DAK Reguler Rp. 46,8 milyar, Dana Desa Rp. 100,8 milyar, sisanya DAK lainnya. Sementara, dana JKN sudah ditransfer dari provinsi sebesar 3.8 milyar.
“Dari statemen Kabag Hukum tersebut terdapat selisih Rp. 187,65 milyar, selisih ini kemudian memunculkan pertanyaan baru bagi publik,” tambahnya.
Di sisi lain Wakil Bupati menyatakan bahwa dana Beasiswa Rp. 1,9 milyar, JKN Rp. 3,8 milyar, TPG Rp. 3,3 milyar, sudah dicairkan pada tanggal 2 Desember 2020.
“Seluruh informasi ini dalam pandangan saya harus ada penjelasan dari pihak yang menangani bidang keuangan Pemkab Muratara secara transparan bukan dengan statemen apalagi oleh bidang yang bukan menangani soal arus keuangan daerah. Semua dapat dicek dari riwayat pada rekening kas daerah dan SPPD yang dikeluarkan. Cukup itu saja yang dibuka oleh BPKAD dan tidak perlu takut selama tidak ada unsur ‘lain-lain’. Saya heran mengapa BPKAD tidak melakukan itu,” tutup Syapran.(pranata/rilis)