Pejabat Kemensos dan Politisi Dalam Lingkaran Korupsi Bansos
Jakarta, (Radar Silampari)- Berdasarkan informasi yang diterima Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah ‘BINA LINGKUNGAN’.
Dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman dan kompetensi, sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kwalitas dan harga), sehingga merugikan masyarakat dan negara.
MAKI merilis, ada beberapa perusahaan diantaranya PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH, lalu PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH, PT. TIRA, paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF.
“Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain 4 diatas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain. Artinya, sekitar 12 perusahaan. Perusahaan tersebut mendapat fasilitas bina lingkungan diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI saat dihubungi, Rabu (3/2).
“Media massa telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP yaitu Ihsan Yunus dan Herman Herry. Untuk istilah bina lingkungan ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR diluar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol. Oknum pemberi rekomendasi bina lingkungan diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH. Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK,” tegas Boyamin. (pranata/rilis)