Mau Buat SIM Secara Online, Akses Link Ini
Lubuklinggau, (Radar Silampari) – Dalam Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sebagai upaya penerapan protokol kesehatan yang baik, Sat Lantas Polres Lubuklinggau mengoptimalkan pendaftaran SIM secara online.
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Lantas, AKP Budiharto bahwa saat ini Pemohon SIM di wilayah kota Lubuklinggau dan sekitarnya sudah dapat mendaftar secara online.
Pendaftaran yang datang langsung tentunya akan memerlukan beberapa waktu untuk antri dan mengisi formulir, sehingga akan lebih efektif, apabila Pemohon SIM mendaftar melalui online.
“Caranya kita masuk ke website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index selanjutnya mendaftar dan melampirkan e-KTP yang berlaku seluruh Indonesia, tidak hanya SIM perpanjangan, SIM baru juga dapat mendaftar melalui online” jelas Kasat, Rabu (10/2).
“SIM online ini merupakan program dari Korlantas Polri, sebagai wujud tranformasi Polri menuju presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparan berkeadilan,” tambahnya.
Jadi kalau ada yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru, memakai KTP manapun bisa, namun walau online, pemohon harus datang ke tempat pembuatan SIM, untuk mengikuti mekanisme prosedur pembuatan SIM.
“Yakni dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani oleh dokter yang telah ditunjuk Polri dan lulus ujian teori dan praktek SIM,” terangnya.
Kemudian terkait Prokes, Pelayanan SIM di Satpas Polres Lubuklinggau telah disiapkan fasilitas cuci tangan, bilik disinfektan, hand sanitizer, ruang tunggu physical distancing, mewajibkan pemohon dan petugas menggunakan masker secara melekat serta setiap hari dilaksanakan fooging disinfektan di ruang-ruang Pelayanan.
“Hal ini merupakan upaya Sat Lantas Polres Lubuklinggau, untuk meningkatkan pelayanan dan mencegah penyebaran Covid19 dalam pelayanan SIM,” pungkas Kasat. (pranata/rilis)