7 Tahun Buron, Sandi Akhirnya Kembali Ke Hotel Prodeo
Palembang, (Radar Silampari)- Residivis pembobol rumah anggota Polri, yakni Mei Sandi (28), warga Jalan Kopral Urip simpang 3 Bakaran Lorong Lebak Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Palembang setelah 7 tahun melenggang akhirnya dibekuk anggota unit ranmor dan Resmob Polrestabes Palembang (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku diringkus ketika sedang nongkrong disekitar rumahnya, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tak peduli, sehingga terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku dibawa ke RS BARI Palembang, guna mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa, aksi pencurian yang dilakukan Sandi terjadi sekitar tanggal 2 Oktober 2013 di Komplek Sasana Patra Tegal Binangun Palembang di sebuah rumah milik anggota Polri dengan cara membobol pintu depan rumah dengan mengunakan alat berupa linggis.
Pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga seperti emas 10 suku, uang 60 juta, sepasang jam tangan merk Alexander, kamera digital Samsung dan 2 handphone merk nokia.
“Benar pelaku ini merupakan buronan kita, sudah 7 tahun masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Ipda Jhony Palapa.
“Ketika keberadaan pelaku berhasil kita ketahui, maka saat itulah langsung kita tangkap, namun pelaku terpaksa dilumpuhkan karena tembakan peringatan tak digubris pelaku dan berusaha kabur,” lanjut Ipda Jhony.
Sementara itu Ipda Jhony juga mengatakan berdasarkan laporan polisi yang dihimpun tercatat bahwa pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara.
“TKP pertama tahun 2013 perkara bongkar rumah kosong di Indralaya depan Polsek, pelaku menjalani hukuman 4 bulan di LP Tanjung Raja. Kedua, tahun 2016 perkara bongkar rumah kosong di Maryana, jalani hukuman 8 bulan di Pangkalan Balai dan 2018 perkara jambret depan Siro kampung jalani hukuman 9 bulan di LP Pakjo,” paparnya.
“Jadi tersangka ini memang resedivis kambuhan dan sudah keluar masuk penjara. Nah kali ini ditangkap kasus bobol rumah milik petugas Polri, pelaku juga akan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sandi ketika diwawancarai menuturkan memang benar sudah 3 kali keluar masuk penjara, dan ini untuk keempat kalinya.
“Barang hasil curian saya jual, tetapi habis untuk kebutuhan sahari-hari untuk bayar hutang pak, dan sisanya untuk judi online pak” ungkap Sandi sambil menunduk. (liz)