Kadinsos RL : Oknum Harus Ditetapkan Dulu Oleh Penyidik
- Jumlah Korban Berpotensi Bertambah.
Rejang Lebong, (Radar Silampari)- Kasus dugaan korupsi dana bansos (PKH & BPNT) di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, hingga kini terus bergulir, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong (RL), Zulfan Efendi saat dihubungi, Selasa (27/4) malam mengaku akan segera dipanggil penyidik, hal ini terkait polemik yang terjadi usai mencuatnya kasus ini ke publik.
Zulfan menjelaskan, hak warga harus dikembalikan oknum yang bertanggung jawab jika nantinya data-data terkait penerima sudah valid dan rinci. Ia memastikan, harus ada pengembalian hak warga yang selama ini diselewengkan oleh oknum tersebut.
“Pengembalian sudah pasti, tergantung oknum. Makanya, oknum harus ditetapkan dulu oleh penyidik,” tegas Zulfan.
Menurut Zulfan, potensi bertambahnya jumlah korban bisa saja terjadi, sebab pada Selasa (27/4) siang saja, sudah ada 17 keluarga yang juga menyampaikan pengaduan dengan persoalan yang sama.
“Saya minta BRI tadi siang mengecek, ada tambahan pengaduan sebanyak 17 keluarga. Apakah ini bisa menjadi tambahan, kita lihat saja hasil pemeriksaan BRI, hasilnya belum sampai dengan saat ini, mungkin besok (hari ini),” jelas Zulfan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Afri Kurniawan, S.H mengapreasiasi langkah yang diambil Dinsos Rejang Lebong dalam membantu mengungkap dalang dugaan korupsi dana bansos ini. Dirinya berharap, pihak Dinsos Rejang Lebong juga bisa membantu membuka data-data yang dibutuhkan penyidik agar lebih cepat dalam menangani kasus tersebut, serta membantu warga mendapatkan kembali haknya.
“Saya sebagai kuasa hukum korban mengapreasiasi langkah-langkah yang diambil pihak Dinsos Rejang Lebong. Semoga saja, dengan banyaknya pihak yang mendukung dan membantu warga yang kehilangan haknya, kasus ini dapat segera terungkap. Paling penting, oknum yang melakukan penyelewengan harus bertanggung jawab mengembalikan hak warga. Termasuk, mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk APH, saya sangat harapkan juga dapat memulai proses penyidikan, sebab jika tidak, tentu saya khawatirkan oknum yang semestinya bertanggung jawab tersebut bisa melarikan diri,” tegas Afri. (pranata)