Tiba – Tiba Mantan Ketua Kwarcab Pramuka Muratara Cabut Gugatan
MURATARA,(Radarsilampari) – Tiba – tiba mantan Ketua Kwarcab Paramuka Muratara periode 2020-2025 Abastari Ibrahim mencabut Gugatanya dengan nomor Registrasi 29/Pdt.G/2021/PN Llg. di Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau, Selasa(
Hal pencabutan gugatan itu dilakukannya melalui Pengecaranya Amirul SH.
Tim Kuasa Kuasa Hukum dari tergugat saudara Sakban Ma’ani, Herdiansyah.SH dan Erlangga.SH sangat kaget mendengar di cabutnya di perkara gugatan tersebut.
Herdiansyah.SH saat di hubungi mengatakan. Kami dari pihak pengecara Sakban Ma’ani tidak mengetahui latar belakang atau alasan dari pihak pengugat mencabut gugatan terhadap laporan tersebut. Namun setelah sidang hakim membacakan Keputusan pencabutan gugatan terhadap Sakban sebagai Pengurus PAW Kwarcab Pramuka Kabupaten Muratara.
Lalu pada tanggal 09/09/2021 menerima surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Llg. Yang hakim ketuanya Yulia Marhaena.SH bersama hakim Anggota Rizal Firmansyah.SH.,MH dan Amir Rizki Afriadi.SH.,MH serta Panitera Penganti Wahyu Agus Susanto yang di hadiri kuasa hukuk pengugat dan Kuasa Hukum tergugat dengan memperhatikan pasal 271 Jo Pasal 272 Rv,RBg dan kitab undang-undang Hukum perdata serta peraturan lainya menetapkan tiga poin
- mengabulkan permohonan tergugat.
- memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk mencoret perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Llg dari buku register yang sedang berjalan.
- Menetapkan Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.674.000
Terpisah Hamkam sebagai Pengurus Kwarcab Pramuka bagian Humas mengatakan. Dengan keputusan tetap pengadilan Negeri Lubuk Linggau artinya selesai sudah permasalahan yang selama ini tentang kepengurusan arti Kepengurusan Baru hasil PAW bisa berkerja dan menjalankan program agar Pramuka bisa memberi sumbangsi terbaik untuk kabupaten Muratara.Tutupnya. (Hamkam)