Dua Minggu Oprasi, Polres Mura Berhasil Bekuk 22 Tersangka
MUSIRAWAS,(Radarsilampari) – Dua Minggu Oprasi Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap sebanyak 12 Laporan Polisi (LP) dan sedikitnya 22 tersangka terdiri dari perkara 363 (curat), 365 (curas), perjudian, pembakaran lahan, penyeludupan lobster dan pembunuhan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan mengatakan,dari dua minggu terahir pihaknya berhasil menangkap 22 tersangka dari 12 Laporan Polisi (LP) dan yang paling menonjol yakni kasus penyeludupan 70 ribu lobster.
“jarak kita cukup jauh dari laut untuk pelepasan bibit lobster, dan daya tahan hidup lobster cukup singkat, berkat dukungan BKSDA Lahat dan BKSDA Bengkulu, sehingga lobster tersebut bisa kita lepaskan, karena tujuan kita untuk menyelamatkan benih lobster tersebut,” dijelaskan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi, Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan Senin (27/09/2021).
“Dan kemudian,kemarin juga berhasil mengungkap perkara penganiayaan hingga terjadi pembunuhan dan dipimpin saya sendiri langsung di Desa E Wonokerto. Termasuk, pengungkapan perkara karhutla, karena rekan-rekan tahu, bahwa Mura ini termasuk 10 antensi pembakaran hutan dan lahan dan perbuatan membakar lahan ini bisa diancam pidana 5 Tahun dan lebih tepat nya 12 Tahun Penjara,”beber dia.
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, karena para pelaku ini saat menjalankan aksinya dilengkapi oleh senpira.
“Kami beritahukan kepada para pelaku kejahatan,lebih baik berhenti melakukan aksinya dan lebih baik menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas,” tutup dia. (Randy)