Kasus Pencurian Sawit Mekar Sari, Tersangka Benarkan Keterangan Saksi
LUBUKLINGGAU, (Radar Silampari) – Dua tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Desa Mekar Sari, Gamba dan Dopi mengakui keterangan tiga saksi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (9/2). Adapun tiga saksi yang diperiksa, pengawas Amir Syarifudin (48), petugas keamanan Ciknung dan Kadus Danang.
“Dua tersangka kami pergoki sedang membawa buah sawit milik pak Danang sebanyak 1 ton, BB dilansir ke dalam mobil tanpa surat merk carry L120 warna biru. Gamba membawa mobil, Dopi mengumpulkan dan melansir buah. Aksi pencurian dilakukan Jumat (5/11/2021) lalu,” kata Amir Syarifudin kepada wartawan usai sidang.
Amir menjelaskan, aksi pencurian yang diduga dilakukan kawanan Dopi Cs di Desa Mekar Sari sering terjadi sejak tiga bulan terakhir. Bahkan sebulan berselang tepatnya 7 Desember 2021, satu kawanan lainnya, Beo (27) juga tertangkap warga mencuri sawit. “Sayangnya, rekan Beo yakni Prokol belum berhasil tertangkap dan masih buron,” tambah dia.
Masih kata Amir, dugaan pencurian yang dilakukan Dopi Cs dilakukan cukup rapi dan terorganisir. Makanya komplotan ini sangat meresahkan warga pemilik kebun sawit. “Intensitas pencurian sangat tidak tinggi, biasanya dilakukan sepekan menjelang acara persedekahan warga. Makanya warga berharap, tersangka mendapat hukuman maksimal,” tambah dia.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi kasus pencurian TBS Sawit tersebut dipimpin Hakim Ketua dengan JPU Zubaidi. Selain tiga saksi, dua tersangka Dopi dan Gamba juga mengikuti sidang secara virtual. (Pranata)