Merasa Janggal, GMNI Lubuklinggau Bantah Pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel
Lubuklinggau, (Radar Silampari) -Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkapkan hasil visum seorang tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, yang ditemukan tewas beberapa waktu lalu.
Tahanan berjenis kelamin pria berinisial H (45) warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau itu, tewas dengan kondisi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat (19/2) lalu mengatakan, merujuk hasil visum yang dilakukan tenaga medis rumah sakit setempat luka lebam pada tubuh tahanan itu merupakan lebam mayat, bukan karena kekerasan seperti dugaan belakangan ini.
“Hasil visum yang disampaikan rumah sakit menunjukkan memang ada lebam. Tapi bukan karena kekerasan dipukul, melainkan lebam mayat,” katanya
Pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel, menuai kritikan keras dari DPC GMNI Kota Lubuklinggau, melalui Exle selaku kader GMNI mengatakan, merujuk hasil visum dari rumah sakit, tewasnya tahanan tersebut karena faktor penyakit dan lebam pada tubuh tahanan merupakan lebam mayat.
Sedangkan, dijelaskan Exle detahui di sekujur tubuh korban terdapat luka lebam dan diduga mengalami patah tulang, tangan, kaki dan lehernya.
“Pernyataan tersebut membuat kami janggal tewasnya tahan tersebut karna faktor penyakit, dan kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk jujur dan terbuka dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Karena, diakui Exle kematian Bapak Hermanto sangat menciderai UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, hak yang harus dilindungi pemerintah terkait perlindungan hukum terhadap diri manusia atau tersangka yang menjalani proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain hak perlindungan, hak rasa aman, hak bebas dari penyiksaan dan tidak diperlukan sewenang-wenang dan hak tidak disiksa, penyidik dalam penegakkan hak asasi manusia khususnya dalam proses penyidikan.
“Kami berharap serta mengajak seluruh elemen masyarakat, baik para pengacara dan seluruh organisasi kepemudaan (OKP), agar selalu mengawali kasus ini sampai dengan tuntas. Nantinya, kami akan terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai dan apabila kasus ini tidak kunjung selesai ke ranah keadilan hukum, maka kami akan turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi,” pungkas Exle. (Pranata/Kopi Lawas)