Polisi Tembak DPO Curanmor 3 Tahun Lalu
MUSIRAWAS,(RadarSilampari.Com) – Tiga tahun buron seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Irfa Candra alias Can (30) warga Pal. 10 RT 12 Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas ditembak polisi Jum’at (30/8/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka Can terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kanannya sebanyak dua lobang, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi mengatakan tersangaka Can dan temannya Meki Irawan alias Mek (sudah menjalani hukuman), diduga melakukan pencurian sepeda motor pada 22 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Korban Suwaldi (35) warga Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit BG 3509 GH miliknya. Kemudian dicuri oleh kedua tersangka dengan cara merusak kunci sepeda motor,” Jelas Kapolsek.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami sekitar Rp4 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Jayaloka. “Satu tersangka sudah berhasil ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman,” Kata dia.
Lanjut dia mengatakan, kemudian pihak mendapat informasikan tersangka telah kembali kerumahnya, kemudian Unit Reskrim Polsek Jayaloka dipimpin Kanit Reskrim Bripka Mahyudin melakukan penangkapan.
“Saat digerbak rumahnya, tersangka melakukan perlawanan hendak melarikan diri. Sehingga diberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Lalu dilakukan tindakan tegas sehingga tersangka berhasil diamankan,” Terang dia.
Kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat bantuan perawatan medis, lalu tersangaka di amankan di Mapolsek Jaya Loka untuk proses lebih lanjut.(MRJ)