Pencuri Motor Via, Meringkuk Disel Tahanan
MUSIRAWAS,(Radarsilampari.com) – Unit Reskrim polsek Purwodadi berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah menjadi DPO sejak dua tahun lalu.
Tersangka M Ari Sandy (30) warga Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas ditangkap Selasa (03/09/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Purwodadi Iptu Deni Hendrawan menjelaskan tersangka ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Viar YX 100-B BG 6385 GB milik Siswoyo (45) warga Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Pada hari Kamis, 6 April 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. “
“Tersangka mencuri motor yang terparkir didalam kebun karet, saat itu korban nya sedang menyadap karet karet,” terang Kapolsek Purwodadi Iptu Deni Hendrawan.
Lanjut kapolsek mengatakan, pada hari Selasa (03/09/2019) pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka Ari berada di Desa Pasenan, dan pihaknya lasung menangkap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat ini tersangka diamankan di mapolsek purwodadi untuk proses hukum lebih lanjut,” Tutup dia.(MRJ).