Aktivis HMI Tanyakan Proses Lanjutan Kasus Dugaan Tipikor Bansos
Lubuklinggau, (Radar Silampari)- Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang mencuat di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, sampai saat ini belum jelas siapa oknum yang akan mempertanggung jawabkannya.
Hal ini menjadi pertanyaan publik, termasuk aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang turut menyayangkan lambannya proses hukum terhadap diduga pelaku penyelewengan dana bansos tersebut, Kamis (3/6).
Dede Irawan, Pengurus Departemen Perguruan Tinggi Kemahasiswaan & Pemuda (PTKP) Pengurus Besar HMI (PB HMI) menilai, terkait kasus tersebut pihaknya berharap pihak kepolisian harus cepat dan sigap dalam menuntaskan persoalan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Apalagi ini kan bansos, pihak kepolisian tidak boleh jalan di tempat dalam menindaklanjuti kasus korupsi ini, apa lagi ini menyangkut uang negara,” ujar Dede.
Apalagi, menurut Dede bahwa KPK pernah menegaskan, bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghilangkan tindak pidana.
“UU Tipikor tidak menyatakan bahwa pengembalian uang korupsi menghapuskan pidana. Kalau meringankan bisa saja,” kata dia.
Sebelumnya, dilansir dari siaran pers KPK, Menurut Wakil KPK, Saut Situmorang menegaskan, proses serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan. Pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi.
“Tentu tidak dihentikan dan menghilangkan pidananya karena memang peristiwa pidananya sudah selesai atau voltooid,” ujarnya kepada Media Indonesia.
Mencuatnya kasus korupsi dana bansos di desa tersebut, usai lebih dari 30 orang KPM tidak sekalipun menerima manfaat PKH & BPNT sejak 2017 sampai 2021. Namun, nama-nama mereka masuk dalam list penerima. Miris, usai mereka mengecek ke BRI sebagai bank penyalur, nyatanya kucuran uang bantuan yang diperuntukkan kepada KPM sejak 2017 sampai 2021 terus dicairkan. Hal itu, dibuktikan lewat transaksi rekening koran atas nama para korban. (Pranata)