Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Bawa Afrizal ke Bui
MURATARA, (Radar Silampari)- Jajaran Tim Satgas Karhutla yang dikomandoi Polres Muratara, akhirnya membekuk warga yang masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar.
Tindak pidana ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/2023/SPKT/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 03 Juni 2023 terkait Pasal 187 KUHPidana.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, SH MH menyampaikan, bermula Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekitar jam 14.30 WIB diareal lahan yang terletak di Kampung VII, Desa Noman Baru. Kecamatan Rupit, telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).
“Petugas mengamankan pelaku Afrizal (35) petani Desa Noman Baru. Dari pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mesin chainsaw, satu buah parang, dua sampel batang kayu yang terbakar, dua buah korek api merk G2000 berwarna merah dan hijau, satu derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin, dua botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar,” ujar Kapolres didampingi Kasat.
Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran TKP. Melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP. Dari hasil Patroli kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar selanjutnya gabungan bersama Tim Kahutla Polres Muratara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar selanjutnya pelaku dan BB tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku menurutnya, dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Polres Muratara beberapa hari yang lalu telah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun kebun, karena perbuatan ini sudah melanggar hukum dan dapat di pidana,” sampainya.(nrf/rls)