Cegak Covid-19, Polres Tak Berikan Izin Keramaian
Lubuklinggau, (wordpress-772230-3139049.cloudwaysapps.com) – Minggu pagi (22/03/2020) nampak tidak ada kegiatan CFD / Car Free Day yang biasanya dikerumuni ribuan masyarakat yang berolahraga di sepanjang jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau.
Hal ini sebagaimana intruksi Pemerintah untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Nampak terlihat hanya Petugas dari Polres Lubuklinggau, yang membagikan brosur himbauan kepada beberapa masyarakat yang masih beraktifitas di Jalan Yos Sudaro.
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, brosur atau pamfleat yang dibagikan tersebut merupakan maklumat Kapolri terkait antisipasi yang disampaikan secara masif di seluruh Indonesia, termasuk kita di Lubuklinggau.
“Perintahnya sore menjelang malam kemarin, hari ini langsung kita tindaklanjuti” ujarnya.
Terkait isi maklumat, dilanjutkan Kapolres bahwa Kapolri menyampaikan Kita wajib patuh terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) untuk itu Polri mengeluarkan maklumat untuk masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak baik pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya,” tegasnya.
Termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, juga unjuk rasa, pawai dan karnaval yang melibatkan berkumpulnya massa.
Polri mengajak warga tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19” jelas AKBP Mustofa.
Selanjutnya, himbauan Polri tidak boleh melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
“Jangan terpengaruh dengan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, apabila masih ragu silahkan konfirmasi ke Polri,” tambahnya.
“Kami tidak akan mengeluarkan ijin keramaian di kota Lubuklinggau, sampai waktu yang nanti ditentukan kembali nanti, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut, maka kami akan lakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku” tegas Kapolres. (rilis/pranata)