Dewan Soroti Penerapan Relaksasi Kredit
Lampung, (RadarSilampari.com) – Semua perbankan serta perusahaan pembiayaan keuangan lainnya, harus mengikuti instruksi pemerintah, karena pandemi Covid-19 ini dampaknya benar-benar memukul seluruh sektor kehidupan masyarakat, semuanya terdampak langsung terutama dalam hal perekonomian, seperti berkurangnya pendapatan usaha dan keluarga, lantaran pembatasan aktivitas di luar rumah dan berkurangnya daya beli masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Tulang Bawang Barat, Joko Kuncoro yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, mengaku bahwai pihaknya menilai masih banyak bank dan non bank yang tidak patuh dengan menagih debitur (peminjam), agar membayar cicilannya.
Sementara, dengan respon cepat terhadap instruksi presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK nomor:11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
“Kami meminta nasabah/debitur (peminjam) yang memiliki masalah cicilan segera menghubungi pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan/leasingnya untuk mengurus kesepakatan dalam restrukturisasi pinjamannya, karena instruksi presiden tersebut tidak serta merta diberlakukan bank dan non bank tanpa ada permohonan terlebih dahulu yang bersangkutan,” ujar Joko, Jumat (18/4/2020).
“Sebab masyarakat juga harus mematuhi aturan bank yang sudah memberlakukan instruksi presiden dan peraturan OJK tersebut, sehingga jangan kemudian tidak mau membayar ketika ada kemampuan dan kelonggaran dalam hal keuangan tersebut. Tapi, kalau ada bank atau perusahaan pembiayaan yang menagih paksa sampai menggunakan debt collector, untuk segera melaporkan kepada kami agar mereka diberi sanksi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu pada Rabu, (15/4/2020) lalu OJK Provinsi Lampung menegaskan agar seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit. Bahkan, jika ada yang membandel dengan menarik paksa kredit kepada warga yang terdampak Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.
“ Saya tegaskan kalau ada yang nakal-nakal laporkan ke saya, nanti saya sampaikan untuk dipindah. Kami tidak segan-segan untuk menutup kantor cabangnya kalau memang tidak mau bekerjasama mendukung program pemerintah,” kata Ketua OJK Lampung, Indra Krisna, usai mengikuti rapat tertutup di Posko Covid-19 di Balai Keratun Pemerintahan Provinsi Lampung.
Namun, OJK Provinsi Lampung juga menegaskan jika masyarakat memang masih mampu untuk membayar tagihan kredit agar dibayarkan. Karena, ini juga sebagai upaya bersama menyelamatkan pertumbuhan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid 19 ini
“ Karena relaksasi ini hanya untuk yang terdampak, jadi yang tidak terdampak kalau ada uang ya silahkan bayar. Karena kalau tidak bayar bagaimana bank membayar dana nasabah ketika ditarik. Ini juga termasuk UMKM kalau ada uang bayar, kita sama-sama menyelamatakan baik nasabah maupun lembaga keuangannya sehingga sama-sama baik,” tukasnya. (Fery)