Diduga Pungli di Kelurahan dalam Pembuatan NA
Lubuklinggau, (Radar Silampari)- Sebelum menyerahkan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Terlebih dahulu pihak pemohon melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada pemerintah setempat.
Namun sangat disayangkan, diduga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa ragu- ragu, malah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 200.000.- dengan alasan untuk biaya pembuatan Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat nikah. Hal ini, dinilai sangat memberatkan warga.
Informasi dihimpun, WN (22) warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS menceritakan, saat itu ia mendatangi Kantor kelurahan setempat untuk meminta surat NA.
Tiba-tiba, WN (22) langsung dijelaskan oleh oknum lurah Kelurahan Jawa Kanan SS untuk pembuatan surat NA sebesar Rp.200 ribu. Menurut lurah, uang sebesar Rp.200 ribu tersebut sudah hasil rapat mufakat antara RT dan kelurahan, sehingga muncul nominal seperti itu.
“Terus terang saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu. Sepengetahuan saya pembuatan surat NA di kelurahan itu gratis, serta belum ada himbauan dari pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA),” keluhnya.
“Saya berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan pungutan liar di Kelurahan Jawa Kanas SS ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain,” harapnya, Senin (18/4/2022).
Saat diwawancarai tim media, Irwin selaku Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS terkait hal tersebut memiliki alasan lain.
“Digunakan untuk warga, jadi apabila ada yang mengundang pihak kelurahan saat hajatan, uang tersebutlah digunakan untuk memberi sumbangan,” pungkasnya. (Pranata)