Dua Kali Cabuli Anak Dibawa Umur Pemuda Desa Mendekam Dipenjara
MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com) –Pemuda bernama Roni Rifaldo Siadari (18) warga Desa Temuan Sari Kecamatan Muara Kelingi, diamankan Unit PPA Polres Musi Rawas, karena diduga telah mencabuli dua orang anak dibawa umur, sebut saja Bunga (10) dan Melati (8).
“Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 08.00 WIB, pelapor (orang tua korban) mendengar cerita dari anaknya, bahwa telah dicabuli oleh tersangka dengan cara alat kelamin korban dipegang-pegang dan dimasuki jari tangan tersangka,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedi kepada wartawan, Kamis (21/05/2020).
Setelah mendapat informasi korban, pelapor menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes), selanjutnya tersangka diamankan oleh Pemdes.
“Tersangka awalnya diserahkan ke Polsek Muara Kelingi, lalu dilimpahkan Unit PPA Polres Musi Rawas,” ucap dia.
Ditambah dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang ada, maka ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka diancam dengan pasal 82 junto pas 76e UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas pasal 23 tahun 2002,” pungkas dia.(MRJ)