LubuklinggauSumsel

Fauzi Amro : Jika Syarat Lengkap, Bank Jangan Persulit Pencairan KUR

Lubuklinggau, (Radar Silampari)- H. Fauzi H Amro, anggota DPR RI fraksi Nasdem, Jumat (28/10/2022) kembali melakukan reses perorangan. Dirinya yang didampingi ketua DPD Nasdem Kota Lubuklinggau, pihak OJK serta perbankan mensosialisasikan tentang OJK kepada masyarakat.

H. Fauzi H Amro menyampaikan, bahwa dirinya fokus untuk membantu UMKM yang ada di Kota Lubuklinggau dengan dana KUR, khususnya ke pihak pelaku, ada tiga klasifikasi KUR yang pertama super mikro pinjaman 10 juta, kedua mikro pinjaman 10 juta sampai dengan 100 juta dan ketiga kecil pinjaman 100 juta sampai 500 juta.

Sebagai mitra, H Fauzi H Amro meminta kepada pihak bank Himbara dan pihak OJK untuk mempermudah pelaku usaha kecil menengah dalam pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sesuai dengan regulasinya, ia mengatakan khusus super mikro dan mikro pinjaman 10 juta sampai 100 tidak ada jaminan (agunan, karena itu regulasi dari OJK, tinggal keyakinan bank saja, sedangkan 100 juta sampai 500 juta yang merupakan KUR kecil harus ada jaminan (agunan).

“Bunga KUR itu sendiri sangat murah 6% pertahunnya dan 0,5% perbulannya, tidak ada provisi dan biaya administrasi” ujar Fauzi.

Selain itu, H Fauzi H Amro mengatakan, dalam rangka khusus untuk membantu warga kota Lubuklinggau yang mayoritas penduduknya pedagang dengan suku bunga kecil dana KUR sangat membantu pelaku usaha di tiga wilayah, Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara.

“Saya meminta kepada pihak bank Himbara untuk segera cepat dalam proses pinjaman dana KUR tersebut, dengan syarat ada usaha dan pihak bank yakin meminjamkannya, serta langsung proses cair,” ujarnya.

Pihaknya sebagai mitra komisi XI perbankan, bahkan menghimbau kepada pihak perbankan jangan berbelit belit dalam proses pencairan dana KUR, karena dana KUR itu sudah dijamin oleh asuransi Askrindo dan Jamkrindo. Lambatnya peminjaman dana KUR ini, diakui Fauzi karena pihak bank kurang yakin terhadap pelaku usaha, padahal syaratnya sederhana, yakni foto copy KTP suami isteri, surat keterangan usaha dan BI checking atau SLIK OJK.

“Kalau pelaku usaha ketiga syarat ini sudah memenuhi dan usaha sudah ada, clear bisa dicairkan, jadi dirinya menghimbau kepada pihak bank Himbara jangan mempersulit pelaku usaha UMKM. Disaat pandemi salah satu sektor yang bertahan hidup yaitu sektor UMKM, jadi sektor UMKM ini harus diimbangi dengan akses perbankan,” tegasnya. (Pranata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *