HDS Bupati Muratara,Ingatkan BLT Gunakan Keperluan Mendesak
MURATARA,(Radarsilampari) – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan uang Bantuan Langsung Tunai tidak boleh digunakan membeli kebutuhan yang sifatnya tidak mendesak.
Bupati Muratara, H Devi Suhartoni (HDS) pada saat pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya menegaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), uang BLT tidak boleh membeli keperluan yang sifatnya tidak mendesak.
“Jangan beli lemari, perhiasan. Gunakan keperluan mendesak, kebutuhan anak sekolah, makan sehari hari,”ujarnya, Kamis (18/11/2021)
Bupati menyampaikan pemberian BLT selama ini hanya ada di Desa. Akan tetapi banyak warga komplin, kenapa hanya Desa yang diberikan. Berangkat dari situ Pemerintah Daerah sepakat, bahwa warga kelurahan juga dapat BLT.
“Kelurahan belum dapat. Banyak warga kelurahan komplain terhadap pemerintah. Kenapa hanya Desa yang menerima BLT. Sekarang kebagian semua,”katanya kepada wartawan koran ini.
Ditegasnya, Kriteria penerima secara khusus sudah di atur dalam Permendagri, namun secara umum KPM tidak menerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah yang lain, misalkan PKH, BPNT, BST.”
Ia mengharapkan bantuan disalurkan kepada warga dengan anggaran yang terbatas, agar yang benar benar sesuai dengan kriteria KPM.
Zul Zaini, Lurah Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya menyampaikan, penyaluran BLT di Kelurahannya sebanyak 285 Kepala Keluarga (KK) KPM dengan penyaluran untuk tiga bulan sekaligus.
“Penerima BLT sesuai dengan KPM. Tidak ada unsur intimidasi, unsur kekeluargaan. Gunakan uang dengan sebaik mungkin, jangan digunakan keperluan yang cuma-cuma. Masih banyak warga yang.”Pesannya singkat. SIS. (Hamkam)