Kades Lubuk Rumbai Dipolisi, Masyarakat Nya Sendiri
MUSIRAWAS,(RadarSilampari.Com) – Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas,Azhari Nurdiansyah. Dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan pemukulan terhadap warganya.
Informasi yang berhasil dihimpun RadarSilampari.Com peristiwa pemukulan terjadi Senin (19/08/2019) Sekitar Pukul 17.40 Wib. tepatnya di halaman depan rumah korban Ardansyah (20) Dusun Kilometer 5 Desa Lubuk Rumbai.
Kronologis kejadian bermula adanya Fiska dan Irau warga yang sama mendatangi korban dan istrinya untuk menanyakan kebenaran tuduhan mencuri ikan di kolam oknum Kades Lubuk Rumbai dan dijawab oleh korban bersama istrinya bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Disaat waktu yang sama keluar Azhari Nurdiansyah oknum Kades Lubuk Rumbai memarahi korban dan istrinya terkait tuduhan tersebut ke Fiska dan Irau yang merupakan masih keluarga Kades tersebut. Namun, dijawab oleh korban kalau ia dan istrinya tidak pernah menuduh hal tersebut tak ayal membuat Kades langsung emosi dan memegang kerah baju korban Ardansyah dengan tangan kirinya kemudian memukul dengan tangan kanannya yang mengenai pipa kanan korban.
Tak cukup disana saja, Kades sempat mengancam akan menembak kepala korban sembari kembali ingin memukul korban menggunakan bambu kendati berhasil dipisahkan oleh istri korban dan Fiska serta Irau. Sehingga, dengan kondisi itu korban dan istrinya langsung masuk kerumah tepat disebelah rumah Kades untuk menghindari perbuatan anarkis selanjutnya.
“Saya tidak terima dengan perbuatan oknum Kades ini yang telah menampar saya,”kata Ardansyah kepada Media, Selasa (20/08/2019).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, disamping telah dianiaya ia juga mengakui sempat diancam akan ditembak oleh oknum Kades ini. Apalagi, pasca kejadian tidak ada itikad baik kepada korban atas perbuatannya tersebut.
“Saya mencari keadilan dan meminta agar pihak Polsek Muara Kelingi memproses oknum Kades Lubuk Rumbai atas perbuatannya terhadap saya,”tegasnya.
Sementara itu, Kades Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Azhari Nurdiansyah mengakui adanya kejadian tersebut dan kesal terhadap korban karena telah menuduh Fiska dan Irau yang merupakan masih keluarganya mencuri ikan di kolam miliknya. Namun, ia membantah telah melakukan pemukulan melainkan hanya memegang kerah baju korban saja.
“Memang Ardansyah ini merupakan tetangga samping rumah saya. Namun, kalau pemukulan tidak ada dan sebatas memegang kerah bajunya saja. Akan tetapi, jika saya dilaporkan maka silahkan saja,”tutur Nurdin.
Terpisah, Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendri membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Lubuk Rumbai terhadap warganya. Sehingga, dengan begitu maka selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terlapor untuk dimintai keterangannya.
“Intinya saya pastikan laporan ini akan kami proses. Bahkan, bilamana dari hasil penyelidikan nantinya terbukti maka Kades Lubuk Rumbai bisa dikenakan pasal 351 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” Tutup dia.(MRJ)