Lubuklinggau

Karang Taruna Sebagai Wadah Silaturahmi Pemuda

Lubuklinggau, wordpress-772230-3139049.cloudwaysapps.com- Jelang diadakannya Temu Karya Daerah (TKD) ke -III Karang Taruna Kota Lubuklinggau, sejumlah figur pemuda berharap agar organisasi sosial pemuda/pemudi yang memiliki tanggung jawab dan kesadaran sosial terhadap kegiatan sosial di masyarakat ini, dapat terus memberikan manfaat.

Menurut Muhammad Ersi, Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dirinya berharap Karang Taruna dan TKD yang bakal digelar mampu menjadi wadah silaturahmi antar pemuda di Kota Lubuklinggau.

“Untuk Karang Taruna Kota Lubuklinggau yang akan melaksanakan TKD yang ke-III, diharapkan bisa bersama-sama menciptakan ruang yang berbeda selama 5 tahun kedepan untuk periode kepengurusan karang taruna 2021-2025. Terlepas akan banyaknya kepentingan politik didalamnya, namun tidak mengurangi nilai-nilai sosial karena jangan sampai kalkulasi politik, mengalahkan kewajiban etik,” ungkapnya, Sabtu (12/12).

“Selain itu, TKD juga harus dijadikan ajang silaturahim dan persaudaraan antar pemuda/pemudi, baik tingkatan yang terbawah sampai dengan tingkatan teratas. Saya berharap dan mengapresiasi terhadap pihak penyelenggara TKD, agar bisa melakukan kegiatan tersebut dengan berpedoman dengan aturan yang ada, serta mengedepankan mekanisme organisasi yang sebenar-benarnya,” tambah Ersi, sapaan akrabnya.

Dijelaskan Ersi, Karang taruna memiliki tingkatannya, yaitu Karang Taruna Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi dan Pusat yang dilegalitas, serta dikukuhkan oleh masing-masing tingkatan. Adapun keabsahan dari setiap tingkatan karang taruna tersebut, sehingga menghasilkan kepengurusan yang de facto dan de jure adalah dengan diadakannya Temu Karya Daerah (TKD) di setiap tingkatan dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat yang harus tetap berpedoman dengan peraturan tentang karang taruna.

“Saat ini aturan yang terbaru, yaitu Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang karang taruna. Bahwa di dalam Pasal 20 ayat 1, menjelaskan bahwa syarat menjadi karang taruna itu yaitu WNI, berusia minimal 17 tahun, aktif dalam kegiatan karang taruna, berdomisili sesuai wilayah masing-masing, memiliki kemauan dan kemampuan, serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat sesuai dengan permensos tersebut,” pungkasnya. (pranata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *