Kenapa Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum? Ini Aturannya
Lubuklinggau, (Radar Silampari)- Kota Lubuklinggau kini tengah ramai terkait lalu lalang angkutan batu bara yang diketahui berasal dari Provinsi Jambi untuk dibawa menuju Provinsi Bengkulu. Lantas, kenapa angkutan batu bara ini dilarang.
Melansir dari Republika.co.id, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.
Pengumuman Pergub No 74 Tahun 2018, kala itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Nelson Firdaus dan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Robert Heri, Selasa (6/11/2018) lalu.
Dengan dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012, maka mulai 8 November 2018 pukul 00.00 WIB angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum.
Menurut Nasrun, pencabutan Pergub Nomor 23 sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemakaian jalan umum sebagai jalur bagi angkutan batu bara yang berimbas pada kerusakan jalan yang dilintasi truk angkutan batu bara.
Konsekuensi atas pelarangan angkutan batu bara melalui jalan umum Dinas Perhubungan Sumsel akan melakukan pengawasan, pengaturan atas operasional di jalan raya dan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Nelson Firdaus, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011, semua angkutan batu bara harus melewati jalur alternatif yang tidak menggunakan jalan raya.
Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Robert Heri, mekanisme angkutan batu bara mulai 8 November 2018 semua angkutan batu bara harus lewat jalur khusus, yakni pertama jalan khusus batu bara dan jalur khusus jalur kereta api. Untuk kereta api ada tiga tempat untuk loading batu bara, yakni di Tanjung Enim, Suka cinta, dan Banjarsari.
Berikut, rincian Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.