Advertorial

KPU Lubuk Linggau Adakan Rapat Koordinasi Sidalih dan E-Coklit Pilkada Serentak 2024

Lubuk Linggau, (Radar Silampari) – KPU Kota Lubuk Linggau melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diikuti PPS Se-Kecamatan Timur 2, Barat 2, Selatan 2 dan Utara 2 pada Jumat, (21/6/2024).

Hal ini dilakukan sebagaimana sebelumnya juga telah dilakukan juga pada hari Kamis, 20 Juni 2024, KPU Kota Lubuk Linggau melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diikuti PPS Se-Kecamatan Timur I, Barat I, Selatan I dan Utara I.

Seperti diketahui peraturan yang mengatur kegiatan pemutakhiran data pemilih selain UU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU tersebut diatur tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan

Pada Pasal 2
(1) Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; i. pelindungan data pribadi; dan j. aksesibel.

(2) Prinsip komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.

(3) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihakpihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih.

(4) Prinsip akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(5) Prinsip mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. (nrf/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *