Pemberhentian Perangkat Desa Harus Melalui Regulasi
MUSI RAWAS – Usai dilantik pada juni lalu, seluruh kepala desa yang mengikuti pilkades di kabupaten Musi Rawas kini mulai melakukan pergantian perangkat desa. Dalam proses pergantian perangkat desa banyak cara yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan pergantian. Kamis 05/08/21.
Hal tersebut nampak jelas adanya surut pernyataan pengunduran diri yang diberikan oleh kepala desa yang baru kepada perangkat desa untuk di tanda tangani tanpa ada niat dari perangkat desa untuk mengundurkan diri.
Menanggapi munculnya surat pengunduran diri dikalangan perangkat desa di beberapa desa di kabupaten Musi Rawas yang baru saja selesai melaksanakan pilkades, Advokat dari Kantor Hukum BSD Lawyer, Burmansyahtia Darma SH, mengatakan bahwa Kades yang baru saja dilantik tidak boleh sembarangan mengganti perangkat desa yang sedang menjabat.
Menurut Burmansyahtia Darma SH ada aturan yang jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta peraturan bupati Musi Rawas No 80 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksana pengangkatan dan oemberhentian perangkat desa.
Dalam peraturan ini sangat jelas dan rinci aturan mekanisme bagaimana penganggakatan dan pemberhentian perangkat desa, pengangkatan perangkat desa harus melalui beberapa tahapan-tahapan, begitupun pemberhentiannya selain ada tahapan juga ada kondisi-kondisi tertentu, ungkapnya.
“Satu hal yang harus digaris bawahi, bahwa perangkat desa memiliki masa jabatan sejak dilantik hingga umur 60 tahun”, ujarnya mengingatkan.
Dalam Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 47 ayat (1) dan Perbup No 80 tahun 2018 pasal 21 ayat (1) Perangkat Desa berhenti karena 3 alasan yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan yang terakhir diberhentikan.
Lanjutnya, untuk alasan yang kedua atas permintaan sendiri berarti inisiatif untuk berhenti sebagai perangkat desa haruslah berasal dari individu perangkatnya bukan diminta/disuruh untuk mundur. sedangkan untuk alasan yang ketiga, perangkat Desa diberhentikan karena : Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi jika perangkat desa yang sekarang (lama) pemberhentiannya tidak memenuhi kriteria tersebut, maka dia tidak bisa diganti. Perlu diingat, kenapa perangkat desa memiliki masa jabatan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa, karena perangkat desa diharapkan tetap menjalankan fungsinya secara berkelanjutan dan menjaga tertib administrasi desa walaupun terdapat kondisi kekosongan jabatan kepala desa ataupun terjadi pergantian kepala desa. Selain itu perlu dipahami bahwa perangkat desa bukanlah jabatan politik, sehingga harus gonta ganti seiring bergantinya kepemimpinan di tingkat desa.
Peran Camat sangat penting disini, untuk menjelaskan ataupun memberi arahan kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik. Terkait mekanisme dan urgensi pergantian Perangkat Desa. jangan sampai proses pergantian Perangkat Desa dibumbui dengan kepentingan dan intrik politik sehingga menabrak aturan, karena selain pelanggaran administrasi dapat juga berujung pidana jika terdapat manipulasi atau pemalsuan berkas.
Dalam Perda dan Perbup, selain sebagai tempat melakukan Konsultasi, Camat juga berperan dalam memberikan Rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Jadi jika terjadi kesalahan dalam proses maka Camat merupakan pihak yang ikut bertanggung jawab secara hukum, ujarnya mengingatkan.
Plt Camat Tugumulyo Ali Aman, perihal pemberhentian perangkat desa ia menyampaikan harus mengacu pada Perbup Musi Mawas No 80 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ujar Ali Aman.
“Jika kalau ada perangkat desa yang melanggar baik jam kerja, tidak aktif, tidak disiplin itu bisa. Kalau pertimbangannya like dis like itu tidak bisa harus ada dasar bisa diberhentikan”, jelas Ali Aman
Dalam kesempatan yang sama sekretaris DPMD kabupaten Musi Rawas Alexander Zulkarnain menyampaikan, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di kabupaten Musi Rawas wajib mengikuti regulasi yang ada. Andai ada kehilapan dan kesalahan dari kades, di sarankan untuk di selesaikan oleh BPD terlebih dahulu.
Jika belum berkenan dapat melaporkan ke Camat, DPMD, Inspektorat, DPRD dan Bupati dan menyangkut keputusan tingkat kabupaten dianggap belum baik, yang merasa di rugikan dapat melaporkan ke PTUN palembang.
“Kalau di paksa dan terpaksa jangan galak la. Kalau paksaan sudah ke arah fisik dan ada barang bukti dapat di pidanakan”, ujar Alex sapaannya. (Pranata/Rls)