Pendamping PKH Tanjung Sanai II Ngaku Dipecat
– Kadinsos : Bukan Wewenang Kami.
Rejang Lebong, (Radar Silampari)- Pendamping PKH Desa Tanjung Sanai II, Agustina, mengaku telah dipecat sebagai pendamping PKH desa tersebut, usai dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) mencuat ke publik. Ia yang sudah dipanggil pihak Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong (RL), mengaku akan mengungkap siapa dalang korupsi bansos yang mengakibatkan dirinya diberhentikan.
“Aku sudah dipecat (SP3) dari Dinas. Aku bakal nuntut balik siapa dalangnya. Sebab, gara-gara dia aku dirugikan karena dipecat. Aku akan tetap berjuang mencari kebenaran. Sebab, aku dak mau dirugikan disebabkan bukan kesalahan aku,” ujar Agustina, Selasa (20/4) lalu.
Hal berbeda disampaikan Kepala Dinsos RL, Zulfan Efendi. Sebab, menurutnya pemecatan dan pemberhentian pendamping bukan wewenang pihaknya.
“Belum ada pemberhentian pendamping. Bukan kewenangan dinsos/daerah. Kalau pendamping mengatakan hal itu, itu pendapatnya sendiri,” tegas Kadinsos, Jumat (23/4).
Dijelaskan Zulfan, untuk hal pemecatan dan pemberhentian ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui dahulu.
“Pendamping tersebut bekerja berdasarkan SK Kementerian Sosial RI dan bukan SK daerah. Tidak semudah itu, SK pemberhentian pendamping ditandatangani pihak Kementerian. Dinsos atau pemerintah daerah merekomendasi hasil kajian Dinsos bersama Korkab PKH ke Kemensos. Dan, pihak Kemensos akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mendapat bahan sebelum keputusan diambil,” pungkas Zulfan. (pranata)