Perda Pesta Malam dan P4GN Batal Diusulkan
MUSIRAWAS,(Radarsilampari) – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Pesta Malam dan P4GN Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinisi Sumatera Selatan (Sumsel) batal diusulkan.
Kepala Badan Kesbangpol Mura, Yamin Pabli mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan konsultasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mura terkait usulan dua Perda tersebut, namun terkendala dengan anggaran.
“Sebelum dijadikan Perda, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. Untuk kajiannya itu butuh dana,” Ungkap Yamin Pabli saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021)..
Menurut dia, terkait Perda P4GN maupun Larangan Pesta Malam perlu dikaji ulang lagi, sejauh mana perlu dan manfaat Perda tersebut untuk masyarakat.
“Itukan baru sebatas usulan dalam rapat. Tapi terkendala dengan anggaran KUA-PPAS 2022. Kedepan kita akan bentuk Tim untuk kajian terkait Perda P4GN itu,” jelasnya.
Untuk Perda Larangan Pesta Malam, sambung Yamin, yang lebih pas itu leading sektornya pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Kalau untuk P4GN leading sektornya itu Kesbangpol.
“Itupun, kami dari Kesbangpol hanya sebatas penyuluhan bukan ujung tombak pemberantasan. Untuk pemberantasan yakni pihak kepolisian dan BNN,” ujar dia.
Kepala Bagian Hukum Setda Mura, Mukhlisin, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (19/11/2021) mengungkapkan kedua produk hukum tersebut sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Mura, karena Provinsi Sumsel dalam urutan kedua dari Provinsi Sumatera Utara dalam peredaran gelap Narkoba.
Menurutnya, jika kedua produk hukum tersebut dapat dibuat oleh Kabupaten Mura, maka akan dapat mewujudkan Musi Rawas “MANTAB BERSINAR”.
“Kedua Produk Hukum Larangan Pesta Malam dan P4GN yang sudah dikaji dan diusulkan pembahasannya, ternyata dari pihak Kesbangpol mencabut dan membatalkan usulan pembuatan Perda tersebut dengan alasan Anggaran tidak tersedia di tahun 2022,”pungkasnya (Randy).