Polisi Bubarkan Dua Pesta Hajatan Malam
MUSIRAWAS,(Radarsilampari) – Petugas Polsek Muara Lakitan dan Petugas Sat Sabara Polres Musi Rawas membubarkan dua pesta pernikahan yang dilakukan warga pada Sabtu (05/12/2020) Malam.
Pesta yang digelar di Desa Prabumulih dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan tersebut dinilai melanggar imbauan pemerintah Kabupaten yang meminta agar tidak menggelar pesta atau hajatan dimalam hari.
Kapolsek Muara Lakitan IPTU M.Romi didampingi Kasat Sabara AKP Hendra mengatakan,pembubaran pesta dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberitahuan kepada tuan rumah pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, petugas meminta tamu undangan kembali pulang ke rumah masing-masing secara tertib.
“Malam ini kami dari Polsek dan diback up Sat Sabhara polres mura melakukan dua pembubaran pesta malam, Alhamdulillah kondusip,”ungkap Kapolsek Muara Lakitan IPTU Romi.
“Kami melakukan tugas sesuai perbub No 52 tahun 2020 tidak di izinkan melakukan pesta malam, selanjutnya jika Masi ada kegiatan itu dilakukan pada malam hari kita lakukan tindakan pembubaran,” kata dia.
Tambah dia mengatakan,pembubaran acara dilakukan karena kegiatan tersebut tak mengantongi izin keramaian.
“Jadi tak ada izin keramaian pesta malam, serta tidak menaati imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19,” Tutup dia.(MRJ)