Polsek Muara Lakitan Ringkus Gembong Narkoba
# 4 Kg Shabu Masuk Desa Semagus
MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com) – Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus tiga pelaku yang diguga sebagai gembong narkoba.
Ketiga tersangka yakni bernama Yobing Kuswiran alias Obing (28) warga Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Edwin Kusandi (35) warga Desa Semangus Baru dan Frengki (28) warga Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan.
Polisi berhasil menangkap ketiga tersangak di Jalan Lintas Lubuklinggau – Sekayu Kecamatan Muara Lakitan, Rabu 04 Maret 2020 sekira pukul 06.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 13 butir ektasi.
“Pada Selasa 03 Maret 2020, kami menerima informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu sebanyak tiga Kg di Palembang dan akan dibawa menuju Desa Semangus, yang diduga dilakukan oleh Obing,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro didampingi Kapolsek Muara Lakitan, IPTU M Romi kepada wartawan Kamis (05/03/2020).
Ia mengatakan setalah mendapat informasi tersebut,pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa para pelaku sedang berada di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, perjalanan dari Palembang menuju Kecamatan Muara Lakitan, selanjutnya anggota melaksanakan razia di Jalan lintas Lubuklinggau-Sekayu.
“Kami mengamankan satu unit mobil yang dicurigai milik pelaku yaitu mobil DFSX GLORY warna putih dengan Nopol BG 1893 XH yang didalam mobil tersebut terdapat tiga orang laki-laki, selanjutnya dilakukan penggeledahan dibadan dan dimobil, dari hasil penggeledahan ditemukan 13 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkap dia.
Lanjut dia menerangkan dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa memang benar sudah tiga kali melakukan transaksi narkotika, dengan cara membeli narkotika jenis shabu-shabu dari Jon warga Provinsi Aceh dengan bertransaksi di Kota Palembang dan dibawa menuju Desa Semangus untuk dijual lagi.
Transaksi pertama pada Desember 2019 sebanyak 3 Kg narkotika jenis shabu-shabu, kedua pada Januari 2020 sebanyak 1 Kg narkotika jenis shabu-shabu.
Ketiga pada 03 Maret 2020 sebanyak tiga Kg narkotika jenis shabu-shabu, namun gagal karena Narkotika jenis shabu-shabu sedang kosong, lalu kemudian membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir dan telah dikonsumsi sebanyak tujuh butir, hingga tersisa sebanyak 13 butir.
“Kami masih melakukan pengembangan, dan para tersangka akan diancam dengan pasal114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009,” Tutup dia.(MRJ)