Rayakan Hari Kemerdekaan Polres Mura Berikan Sim Geratis
MUSIRAWAS,(RadarSilampari.Com) – Merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke 74 tahun 2019,Satlantas Polres Musi Rawas menggelar Pembuatan SIM gratis kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kasat Lantas Polres Mura, AKP Dani Prasetya.
“Pembuatan SIM gratis ini dilaksanakan satu hari saja, tepat pada hari kemerdekaan RI yaitu tanggal 17 Agustus 2019. Kami melayani pembuatan dan perpanjangan SIM gratis untuk SIM A dan SIM C,” Kata AKP Dani Prasetya Kepada RadarSilampari.Com, Senin (12/08/2019).
Ia mengatakan pemberian SIM geratis, khusus untuk masyarakat Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara yang memiliki nama Agus dan lahir tepat pada tanggal 17 Agustus, Satlantas Polres Musi Rawas melayani delapan orang pertama mendaftar dan untuk perpanjangan SIM.
Sementara untuk yang bukan bernama Agus dan ingin membuat SIM Baru maka diminta untuk menggunakan kostum bertemakan kemerdekaan.
“Dan untuk pendaftar baru ini hanya dilayani pendaftarannya hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan untuk perpanjangan SIM, dilayani hingga pukul 12.30 WIB,” tambah dia.
AKP Dani Prasetya mengimbau, bagi masyarakat yang belum mengantongi SIM, agar segera memilikinya Sebab dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru cukup berat. sanksi denda atau tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu itu cukup berat.
Pasal 281 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
“Ini kesempatan yang hanya digelar satu tahun sekali. untuk itu, jangan dilewatkan. Mari ramai-ramai semarakkan HUT RI ke 74 ini dan mari bersama penuhi syarat kewajiban berkendara dengan cara memiliki SIM,”Tutup dia.