Sengaja Bakar Hutan dan Lahan Pidana Menanti
MUSIRAWAS,(RadarSilampari.Com) – Potensi Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) masi tinggi di Indonesia termasuk Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara Provinisi Sumatera Selatan.
Untuk mencegah terjadinya karhutla di Mura dan Muratara, Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui seluruh jajarannya di Polres maupun jajaran Polsek terutama para Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan kepada warga untuk senantiasa waspada akan terjadinya karhutla.
“Kewaspadaan harus lebih ditingkatkan, apalagi bulan ini merupakan puncaknya kemarau. Seperti sudah kita ketahui bersama, di Sumatera dan Kalimantan merupakan titik rawan terjadinya kebakaran hutan. Saya minta kepada masyrakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” Ungkap Kapolres Mura AKBP Suhendro, Rabu (13/08/2019).
Dia juga mengatakan, anggota Polri di lapangan untuk melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada Masyarakat akan behayanya melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Pembakaran hutan dan pahan bisa dipidana karena melanggar UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni Pada Pasal 78 ayat (3) menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, di ancam dengan pindana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimal Rp5 miliar,” Terang dia.
Lanjut Kapolres Musi Rawas Suhendro menghimbau kepada seluruh masyarakat di dua kabupaten untuk waspa segala hal yang berhubungan dengan sumber api dan apa bila terlihah ada kebakaran lahan dan hutan silakan hubungi petugas terdekat.
“Misalnya tidak membuang sisa puntung rokok di sembarang tempat, apabila membakar sampah, setelah dibakar untuk ditunggui,” Himbau dia. (MRJ)