SHS Soroti Maraknya Prostitusi Online
LUBUKLINGGAU, (Radar Silampari)- Terkait terbongkarnya kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau, Ketua Sahabat Hijrah Silampari (SHS), M Jefri Satria turut berkomentar, agar ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Lubuklinggau terkait izin hotel yang kedapatan membiarkan, Selasa (02/08).
“Karena jelas dari segi hukum mengatakan bahwa prostitusi atau pelacuran menurut ajaran islam hukumnya haram. Haram artinya tidak boleh dilakukan, dan sekiranya tetap dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi hukum baik di dunia maupun di akhirat,”jelasnya.
Apalagi, menurut Jefri bahwa Kota Lubuklinggau adalah daerah dengan citra kota madani yang merupakan kota yang berisikan masyarakat agamis dan berperadaban, berkualitas dan berkemajuan.
“Kami pemuda islam yang tergabung dalam komunitas Sahabat Hijrah Silampari, sangat mengapresiasi aparat penengak hukum yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mendorong Pemerintah Kota Lubuklinggau, agar membuat peraturan daerah untuk kasus prostitusi ini. Kita ingin menyelamatkan generasi pemuda. Apalagi, kita prihatin dengan mereka yang merupakan anak dibawah umur. Semoga kasus seperti ini kedepan tidak terjadi lagi di Kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Pemerintah juga, menurut Jefri harus melakukan penegakan hukum dan sanksi tegas kepada hotel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya untuk masalah prostitusi online ini.
“Kiranya agar pemerintah serius menanggapi hal ini dan mengimbau kepada manajemen hotel agar lebih selektif lagi dalam menerima tamu-tamu yang menginap. Hal ini, guna menghindari terjadinya tindakan penyimpangan sosial seperti praktik prostitusi online tersebut,” tegasnya. (Rilis SHS)