Tim Gabungan BNN dan Sat Narkoba Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba
MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com)- Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Musi Rawas dan BNN Musi Rawa, berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu – Sabu.
Kedua tersangka yakni Rojali (41) warga Jl Padat Karya Batu Urip, Kota Lubuklinggau dan Desri Susanto (37) warga Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer menerangka, Kedua tersangka ditangkap di Desa Durian Terung kecamatan Selangit, Kamis (09/01/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan kedua tersangka diamankan Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 4,60 gram.
“Kedua tersangka diringkus, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang dilanjuti dengan penyelidikan dilapangan,” terang Hendra Amoer kepada Wartawan Kamis,(09/01/2020).
Di menjelaskan, awalnya tim gabungan berhasil meringkus tersangka Rojali berserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,25 gram. Selanjutnya berdasarkan informasi dari Rojali, tim gabungan melakukan pengembangan.
” Kami melakukan pengembangan di Desa Embacang, dan berhasil meringkus tersangka Desri berserta BB sebanyak 2,35 gram,” ujar dia.
Ditambah Hendra, kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.”Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap bandar besarnya,” pungkas dia.(JAM).