Tunjuk Kuasa Hukum, Korban Dugaan Korupsi Bansos Tuntut Keadilan
Rejang Lebong, (Radar Silampari)- Korban dugaan korupsi dana bantuan sosial (PKH/BPNT) yang terjadi di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) Afri Kurniawan,S.H & Partners sebagai kuasa hukum mereka dalam menyelesaikan persoalan yang mereka alami saat ini, Selasa (27/4).
Penunjukkan kuasa hukum ini, usai persoalan tersebut menyita waktu dan tenaga para korban, sehingga korban menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke LBH. Mereka berharap, adanya titik terang terkait dugaan penyelewengan dana PKH & BPNT, sehingga yang menjadi hak mereka bisa dikembalikan.
Afri Kurniawan selaku kuasa hukum menjelaskan, dirinya akan membantu persoalan warga hingga nantinya tuntas dalam mencari keadilan. Menurut Afri, kasus yang tengah terjadi ini, selain merugikan KPM yang semestinya menerima, kasus ini juga bisa menjadi bahan evaluasi untuk wilayah lain, karena kasus serupa mungkin bisa juga terjadi.
“Saya akan mendampingi warga dalam menuntut haknya. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus bertanggung jawab. Ini bukan perkara main-main, sebab masuk dalam tindak pidana korupsi,” jelas Afri.
“Amanah yang diberikan para korban dalam menuntut haknya akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Termasuk, penegak hukum juga harus memastikan pelaku bisa ditangkap, serta korban dilindungi. Sebab, jangan sampai ada preseden buruk dalam penegakan hukum, terlebih ini kasus dana bansos yang diselewengkan,” tambah Afri.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dana bansos ini, mencuat ke publik usai masyarakat mengaku tidak pernah menerima bantuan sejak tahun 2017 hingga saat ini. Padahal, nama-nama mereka masuk dalam list penerima. Awal kasus ini mencuat, tercatat ada 30 KPM yang bernasib sama. Namun, seiring proses berjalan dan pengecekan pihak Dinsos dan Bank BRI, sempat bertambah menjadi 32 orang. Informasi terakhir, hanya 29 orang yang dirugikan oleh pelaku dugaan korupsi tersebut. (pranata)