Warga Desa Pantai Keluhkan Polusi Udara Akibat Masakan Minyak Mentah
MURATARA,(Radarsilampari)- Warga Desa Pantai Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengeluhkan polusi udarah dari kegiatan penyulingan(masakan minyak) ilegal drilling.
“Letak masakan minyak mentah tersebut sangat dekat dengan pemukiman Warga.sehingga mengakibatkan polusi udara di sekitar pemukiman dan jalan,” Kata Hila (45) warga Desa Pantai kepada media Radarsilampari.Net , Selasa (25/05/2021).
Dia mengeluhkan polusi udara yang berasal dari penyulingan minyak ilegal tersebut menyebabkan rumah menjadi kotor kerena asap, prabotan rumah Bauk udara tidak sedap, dan menyebabkan batuk-batuk terutama anak-anak.
“kami warga mohon kepada pengiat usaha minyak ini agar dapat juga memahami keluhan kami ini,agar memasak minyak jauh sedikit dari pemukiman warga, jadi tidak menggangu,kami tidak melarang para pelaku untuk memasak minyak,kami tidak merasa iri tapi ini la akibat yang terjadi,apa lagi memasak minyak itu sampai 24 jam, kami sangat merasa tergangu sekali,” terang dia.
Lanjut dia mengungkapkan, warga Desa Pantai yang terdampak masakan minyak ilegal berharap kepada pemerintah Kabupaten Muratara dan pihak berwajib Agar bertindak serta memberi solusi terbaik.
“Kita selaku warga yang terkena dampak asap hitam dan bising mesin sangat berharap tindakan dari dinas terkait untuk mengatasi hal tersebut ,biar tidak lagi mengangu aktivitas sehari- sahari,” harap dia.
Sementara itu, Kepala Desa Pantai Wajir Kurba” di konfirmasi Wartawan saat menangapi keluhan warga setempat mengatakan ” Saya no komen tapi saya tekankan lagi apabila warga ada keluhan tentang masakan minyak di desa kami ini ,wajib melapor saja ke perangkat desa ,,jangan sembunyi-sembunyi biar kita sama enak ,jelaskan apa penyebab dia tidak setuju hal itu. Kalau memang ada kecemburuan sosial di antara kita , ada yang di rugikan kita akan panggil orangnya dan apabila warga merasa di rugikan ayolah kita menyelesaikan masalah bersama ,biar kita mencari solusi terbaik. “perlu kalian ketahui masalah minyak ini tidaklah penting.yang penting itu masalah narkoba harus di berantas,” ucap Kades Pantai dengan Nada sedikit kasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan (DLHP) melalui Bagian Hukum Renov Sianivar.Mengatakan untuk kewenangan izin pertambangan itu pusat(Jakarta) sesuai perundang-undangan nomor 22 tahun 2021,kalu untuk dampaknya harus jelas dan biar jelas kita uji laboratorium,untuk kesehatan,polusi udara,kita cek kalau memang merugikan masyarakat kita minta ganti rugi.
“kalau memang warga ada keluhan sebaiknya menyurati kami, kami terima keluhan pengaduan warga dan kami akan mengajak tim untuk cek kelapangan ,tim dinas lingkungan hidup,tim kesehatan dan Pol-PP serta pihak perizinan,” tutupnya. (HKM)