Yudha : Aturan TKD & Syarat Calon Wajib Sesuai Permensos
Lubuklinggau, wordpress-772230-3139049.cloudwaysapps.com – Polemik terkait syarat pencalonan ketua karang taruna dalam Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna III Kota Lubuklinggau, akhirnya dipertegas oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Sumsel, Yudha Novanza Utama, Selasa (15/12).
Ia menegaskan, seluruh syarat pencalonan dan aturan TKD harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni Permensos 25 Tahun 2020 dan AD/ART hasil TKN VIII Tahun 2020.
“Pada prinsipnya, walaupun dibolehkan Karang Taruna tingkatan masing-masing membuat syarat calon ketua/pengurus untuk TKD. Tetapi, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu permensos 25 tahun 2020 dan AD/ART hasil TKN VIII tahun 2020. Alhamdulillah, kalau banyak peminat yang ingin menjadi ketua,” tegas Yudha saat dihubungi.
Diambil dari informasi yang disampaikan Mureks Online, ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat, salah satunya pada poin kelima tertulis ‘pernah atau sedang menjabat pengurus Karang Taruna baik tingkat kota maupun tingkat kecamatan minimal 5 tahun dibuktikan dengan penunjukan SK kepengurusan’ yang memicu polemik di tingkat pengurus. (pranata)